Fatwa Ulama : Perbedaan Antara Hadyu, Udhiyyah dan Fidyah
Udhiyah adalah sembelihan yang disembelih pada hari 'Idul Adha sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah dan dilaksanakan diseluruh negeri, baik di mekah ataupun negeri yang lainnya.
Adapun Hadyu adalah sembelihan berupa unta, sapi, dan kambing yang diberikan ke Al-Haram. Dalam kata lain seseorang memberikan daging sembelihan berupa unta, sapi, dan kambing yang disembelih di mekah. Kemudian di sedekahkan kepada orang-orang fakir di sekitar Al-Haram. Bisa juga dengan cara memberikan uang kepada perwakilan untuk membelikan hewan berupa unta, sapi, dan kambing yang kemudian disembelih di mekkah dan disedekahkan kepada orang-orang fakir disekitarnya.
Disebut juga sebagai hadyu adalah sembelihan orang-orang yang ihram dengan haji tamattu'. Yaitu mereka yang datang untuk umroh terlebih dahulu kemudian melaksanakan haji. Maka diwajibkan untuknya menyembelih hadyu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan mengimplementasikan rasa syukur atas nikmat-nikmatNya yang telah mempermudah untuk melaksanakan umroh dan haji.
Terakhir adalah Fidyah. Fidyah adalah sembelihan yang disebabkan karena orang-orang berhaji meninggalkan suatu kewajiban atau melakukan hal yang dilarang. Contoh dari bentuk meninggalkan yang wajib adalah seseorang tidak melempar jumrah. Maka wajib bagi dia untuk membayar fidyah dengan cara menyembelih hewan sembelihan di mekah dan dibagikan kepada orang-orang faqir. Contoh dari bentuk melaksanakan hal yang dilarang adalah orang yang sudah berihrom mencukur rambutnya sebelum waktunya. Maka wajib baginya membayar fidyah dengan cara berpuasa, bersedekah, atau berukurban.
(Fatawa Nur 'Ala Darb - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)
Zia Abdurrofi
Kamis, 6 Dzulqo'dah 1445 - 13 Juni 2024
Posting Komentar